Cyber Law
Cyber Law
adalah aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek.hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law.
Perkembangan Cyber Law di
Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju
Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan
telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka
Landasan fundamental
di dalam aspek yuridis yang mengatur
lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan
yang ada di dalam dunai maya tersebut,
yaitu :
*
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan
hukum yang berlaku n diterapkan
di dalam dunia maya itu.
*
Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability,
tangung jawab dalam memberikan
jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi
penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
* Aspek hak milik intelektual
di
mana ada aspek tentang patent,
merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku
di
dalam duniacyber.
* Aspek kerahasiaan
yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi
negara asal
dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian
dari sistem
atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
* Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
di dalam internet sebagai
bagian dari pada nilai investasi
yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
*
Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian
untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan
darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet
di Indonesia.
Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet
di Indonesia mengalami percepatan
yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus
meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di
Indonesia
adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internetdi Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider
di Indonesian sadar atau tidak merupakan
pihak yang berperanan sangat penting
dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti
:
·
Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
· Perjanjian pembuatan desain home
page komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data di
internet server;
·
Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang
di-update setiap hari oleh home page komersial;
·
Pemberian pendapat atau polling
online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan
yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan
dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia.
Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya,
setiap pemberi jasa atau pengguna internet
dapat terjaminaka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah
hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar