Cyber Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
.
Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer
mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi
menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang
menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang
terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah
jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan
yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious
software / code)
Malware (berasal
dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang
diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan
komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah
umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam
perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.
Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch
phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni
(true virus).
Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service
attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
Computer viruses
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke
komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika
inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui
jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd,
dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain
dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau
sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking
(Pencurian dunia maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk
tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan
data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau
mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar,
dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan
kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan
pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti
komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang
dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi
dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan
instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (=
memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi
pengguna.
Perang informasi
(Information warfare)
Perang Informasi
adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika
seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer
atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata)
terhadap informasi tersebut –hanya ada
dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata
kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar