UU cyber law & cyber crime
A. Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
Dalam upaya
menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau
perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal
didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan
beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada
cybercrime antara lain :
1. Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja
yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk
melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata
ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu
produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang
tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi,
pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah
uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli
tersebut menjadi tertipu.
3. Pasal 335 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui
e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu
sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan
membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku
biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang
suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list
sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP
dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak
beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat
sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran
domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa
bukan merupakan hal yang ilegal.
7. Pasal 282 dan
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para
mahasiswa.
8. Pasal 378 dan
262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang
nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9. Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
B. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
C. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1
angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka
Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat
komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk
gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan
Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi
dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke
sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. Akses ke
jaringan telekomunikasi
2. Akses ke jasa
telekomunikasi
3. Akses ke
jaringan telekomunikasi khusus
D. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
E. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
F. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
G. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini,
yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
Secara ringkas
penanggulangan dapat ditempuh melalui
• Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional
yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime
• Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar